Komisi X Belum Setujui Pemotongan 30 Persen Anggaran Perpusnas

08-05-2020 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti. Foto : Ist/Man

 

Komisi X DPR RI belum dapat menyetujui pemotongan anggaran Perpustakaan Nasional (Perpusnas) pada APBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp204.219.912.000,-  atau 30,9 persen yang didasarkan kepada Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020.

 

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat secara virtual antara Komisi X DPR RI dengan Kepala Perpusnas RI yang membahas tentang Realokasi Anggaran terkait pandemi Covid-19 pada APBN TA 2020.

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti selaku pimpinan rapat menyampaikan, beberapa hal yang menjadi pandangan dan catatan Komisi X DPR RI terhadap persoalan ini diantaranya adalah karena landasan hukum tambahan pemotongan anggaran sebesar Rp97.552.714.000,- itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan, dimana hal itu tidak termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.

 

"Pemotongan anggaran Perpusnas sebesar Rp204.219.912.000,- (30,9 persen) pada APBN TA 2020 merupakan jumlah yang besar, yang akan berdampak secara signifikan terhadap pengembangan program prioritas Perpusnas," ucap Agustina, Jum'at (8/5/2020).

 

Mewakili seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI, legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku prihatin terhadap pemotongan anggaran Perpusnas sebesar 30,9 persen itu. Untuk selanjutnya, Komisi X mengharapkan Perpusnas secara teliti melakukan efisiensi agar program-program prioritas yang dibutuhkan masyarakat dan para pemangku kepentingan (tetap) dapat terlaksana.

 

Selain itu, sambungnya, Komisi X DPR juga meminta Perpusnas untuk memberikan penjelasan secara tertulis terkait konsekuensi perubahan anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Perpusnas akibat pemotongan sebesar 30,9 persebut tersebut.

 

"Komisi X DPR mendorong Perpusnas untuk melakukan langkah-langkah strategis dan persiapan secara maksimal terkait pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2020/2021 yang akan datang, agar program/kegiatan yang dihapus atau dikurangi pada APBN tahun anggaran 2020 dapat secara maksimal capaian sasaran dan targetnya," pungkasnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...